Pencarian

Dihakimi Massa Usai Aniaya Nasabah Perempuan di Sumedang, 2 Debt Collector Koperasi Dievakuasi Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 • 14:53:01 WIB
Dihakimi Massa Usai Aniaya Nasabah Perempuan di Sumedang, 2 Debt Collector Koperasi Dievakuasi Polisi
Polisi mengevakuasi dua debt collector yang dihakimi massa di Sumedang, Jumat (19/6/2026).
LEAD: Dua penagih utang koperasi simpan-pinjam di Sumedang menjadi sasaran amuk massa setelah menganiaya nasabah perempuan bernama Tati dan keluarganya. Polisi mengevakuasi keduanya dengan kendaraan taktis (rantis) dari Kampung Ragadiem, Jumat (19/6/2026) sore. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Sumedang. ISI:

SUMEDANG — Aksi brutal dua penagih utang di Kabupaten Sumedang berujung pada upaya main hakim sendiri oleh warga. Kedua debt collector dari koperasi simpan-pinjam itu memukul mulut nasabahnya, Tati, hingga berdarah saat korban meminta kelonggaran waktu pembayaran cicilan. Kakak korban yang mencoba melerai juga dihantam menggunakan helm.

Kronologi: Tagihan Utang Berujung Pengeroyokan Massa

Peristiwa bermula saat kedua penagih utang mendatangi rumah Tati di Kampung Ragadiem, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban yang tidak memiliki uang meminta penagihan ditunda hingga keesokan harinya. Permintaan itu direspons dengan makian dan pukulan di bagian mulut. Ibu-ibu rumah tangga di sekitar lokasi yang berusaha melerai juga ikut menjadi sasaran kekerasan.

Kemarahan warga pun tak terbendung. Ratusan orang yang mendengar keributan langsung mengepung dan menghakimi kedua debt collector. Keduanya tak berdaya saat massa mengeroyok mereka. Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan evakuasi menggunakan kendaraan taktis untuk menyelamatkan nyawa kedua pelaku dari amukan warga.

Polisi Amankan Kedua Pelaku, Kasus Diselidiki

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, keduanya sudah diamankan di Mapolres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Tanwin kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026). Kedua pelaku kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap nasabah dan keluarganya.

Aksi main hakim sendiri di Kampung Ragadiem itu menjadi pengingat maraknya praktik penagihan utang dengan kekerasan oleh oknum debt collector. Warga setempat berharap polisi menindak tegas para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di Sumedang.

Bagikan
Sumber: satujabar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks