SUMEDANG — Aksi brutal dua penagih utang di Kabupaten Sumedang berujung pada upaya main hakim sendiri oleh warga. Kedua debt collector dari koperasi simpan-pinjam itu memukul mulut nasabahnya, Tati, hingga berdarah saat korban meminta kelonggaran waktu pembayaran cicilan. Kakak korban yang mencoba melerai juga dihantam menggunakan helm.
Kronologi: Tagihan Utang Berujung Pengeroyokan Massa
Peristiwa bermula saat kedua penagih utang mendatangi rumah Tati di Kampung Ragadiem, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban yang tidak memiliki uang meminta penagihan ditunda hingga keesokan harinya. Permintaan itu direspons dengan makian dan pukulan di bagian mulut. Ibu-ibu rumah tangga di sekitar lokasi yang berusaha melerai juga ikut menjadi sasaran kekerasan.
Kemarahan warga pun tak terbendung. Ratusan orang yang mendengar keributan langsung mengepung dan menghakimi kedua debt collector. Keduanya tak berdaya saat massa mengeroyok mereka. Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan evakuasi menggunakan kendaraan taktis untuk menyelamatkan nyawa kedua pelaku dari amukan warga.
Polisi Amankan Kedua Pelaku, Kasus Diselidiki
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, keduanya sudah diamankan di Mapolres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Tanwin kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026). Kedua pelaku kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap nasabah dan keluarganya.
Aksi main hakim sendiri di Kampung Ragadiem itu menjadi pengingat maraknya praktik penagihan utang dengan kekerasan oleh oknum debt collector. Warga setempat berharap polisi menindak tegas para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di Sumedang.