Pencarian

Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Andrie Yunus, Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyelidikan

Selasa, 02 Juni 2026 • 13:32:30 WIB
Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Andrie Yunus, Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyelidikan
Hakim PN Jaksel mengabulkan praperadilan Andrie Yunus dan perintahkan Polda Metro Jaya lanjutkan penyelidikan.

JAWA BARAT — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suparna, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pada Selasa (2/6). Putusan itu langsung memerintahkan Polda Metro Jaya untuk mengaktifkan kembali proses hukum atas laporan polisi bernomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Suparna dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.

"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi tersebut," sambungnya. Adapun untuk permohonan di luar itu, hakim menolaknya.

Kronologi Laporan yang Mandek

Gugatan praperadilan ini diajukan lantaran penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dianggap buntu. Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyebut proses hukum berhenti setelah polisi melimpahkan penanganan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon," kata Alif dalam keterangannya, Rabu (29/4), seperti dikutip dari akun Instagram LBH Jakarta.

Dua Laporan, Dua Jalur Hukum

Hingga saat ini, terdapat dua laporan yang bergulir di Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama. Pertama, laporan model A yang dibuat langsung oleh kepolisian tak lama setelah peristiwa penyiraman terjadi. Kedua, laporan model B yang diajukan TAUD ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga sudah berjalan. Empat terdakwa yang merupakan anggota TNI telah disidang, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Apa Langkah Polda Metro Jaya Selanjutnya?

Putusan hakim ini menjadi tekanan baru bagi jajaran Polda Metro Jaya. Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan, penyidik wajib menindaklanjuti laporan model A yang sebelumnya sempat dihentikan. Belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah tindak lanjut atas putusan tersebut.

Andrie Yunus diketahui menjadi korban penyiraman air keras dalam peristiwa yang diduga terkait aktivitasnya sebagai aktivis HAM. Kasus ini sempat mencuat ke publik setelah proses hukum di kepolisian berjalan lambat dan akhirnya mandek.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks