SUKABUMI — Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) memasuki tahap pembahasan di DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rapat paripurna yang digelar Senin (22/6/2026). Ketiganya adalah Raperda Desa, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Bupati Sukabumi H Asep Japar menekankan bahwa Raperda Desa menjadi prioritas karena akan menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Menurutnya, aturan yang sederhana dan harmonis bisa menciptakan kepastian hukum serta memperkuat tata kelola desa.
“Raperda ini diharapkan dorong pembangunan merata hingga desa serta tingkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi.
Regulasi Khusus untuk Perempuan dan Kawasan Kumuh
Dua raperda lainnya tak kalah strategis. Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, kata Bupati, hadir untuk menjamin kesetaraan gender serta melindungi hak-hak perempuan dari kekerasan dan diskriminasi.
H Asep Japar menegaskan bahwa perempuan harus memiliki akses dan kesempatan yang sama di seluruh sektor pembangunan. Ia menilai keberadaan regulasi yang berpihak pada perempuan sudah mendesak untuk segera disahkan.
Sementara itu, Raperda tentang perumahan kumuh menyasar persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah besar Pemkab Sukabumi. Data terbaru menunjukkan hingga tahun 2025, kawasan kumuh yang sudah ditangani mencapai 382,08 hektare atau 56,8 persen dari total luasan.
Masih Ada 300 Hektare Kawasan Kumuh yang Butuh Penanganan
Meski angka penanganan sudah di atas 50 persen, Bupati mengakui masih tersisa sekitar 300 hektare kawasan kumuh yang memerlukan intervensi serius. Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mempercepat perbaikan kualitas lingkungan permukiman.
“Raperda ini jadi dasar hukum kuat tingkatkan kualitas lingkungan permukiman sekaligus kurangi kawasan kumuh,” ujarnya.
Bupati berharap pembahasan ketiga raperda ini berjalan konstruktif dan sinergis antara legislatif dan eksekutif. Sinergi itu, menurutnya, menjadi kunci untuk mempercepat kesejahteraan warga Sukabumi.
Rapat paripurna ini merupakan langkah awal dari proses harmonisasi regulasi daerah. Targetnya, ketiga payung hukum baru ini bisa segera rampung dan manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat desa, perempuan, dan warga yang tinggal di kawasan kumuh.