BANDUNG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan mobil layanan SIM keliling untuk memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi. Program ini hadir di dua unit mobil yang ditempatkan di lokasi berbeda setiap harinya selama enam hari, mulai 22 hingga 27 Juni 2026.
Dengan sistem jemput bola, masyarakat tak perlu lagi antre panjang di kantor Satpas. Layanan buka sejak pukul 08.00 WIB, namun pendaftaran biasanya dibuka antara pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean pada hari yang sama.
Dokumen yang Wajib Dibawa untuk Perpanjangan SIM
Pemohon perpanjangan SIM melalui layanan keliling harus membawa sejumlah dokumen penting. Tanpa kelengkapan berkas, proses tidak dapat dilayani. Dokumen tersebut meliputi:
- SIM lama yang masih berlaku
- Kartu identitas diri
- Surat keterangan sehat
- Bukti lulus tes psikologi
Tahapan Pelayanan dan Biaya Perpanjangan
Setelah dokumen lengkap, pemohon akan melalui beberapa tahapan. Proses dimulai dari verifikasi berkas, pengambilan foto, hingga pencetakan SIM baru. Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan resmi yang berlaku secara nasional.
Rincian biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: sesuai tarif nasional
- Perpanjangan SIM C: sesuai tarif nasional
Besaran biaya tambahan seperti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan dapat berbeda tergantung lokasi layanan yang digunakan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan serupa di gerai d’Botanica serta Mal Pelayanan Publik Kota Bandung.
Layanan dari Polda Jabar dan Ketentuan Penting
Selain dari Polrestabes Bandung, SIM keliling dari Polda Jawa Barat juga tersebar di beberapa titik tambahan setiap hari. Namun, perlu dicatat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas. Warga diimbau mengecek jadwal dan lokasi terbaru sebelum berangkat agar tidak salah sasaran.