JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN menjadi setiap bulan mulai tahun 2026. Keputusan ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang kerap dicairkan per triwulan atau semester, sehingga memberikan kepastian pendapatan bulanan bagi para pendidik.
Berdasarkan unggahan resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen pada Kamis (25/6/2026), terdapat empat tenggat waktu krusial yang harus dipatuhi oleh guru dan sekolah. Pelanggaran terhadap jadwal ini berpotensi menunda pencairan hingga bulan berikutnya.
Empat Tahapan Kunci Pencairan TPG Non-ASN Setiap Bulan
Proses pencairan TPG dimulai dari kewajiban sekolah atau guru untuk memperbarui data di sistem. Berikut jadwal yang dirilis Puslapdik:
- Input atau pembaruan data guru non-ASN: Paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Data ini mencakup status keaktifan mengajar dan beban kerja.
- Sinkronisasi dan verifikasi data: Paling lambat tanggal 13. Dinas pendidikan setempat akan mencocokkan data dengan Dapodik.
- Validasi dan penetapan penerima tunjangan: Paling lambat tanggal 15. Pada tahap ini, guru yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai penerima.
- Proses pengolahan data untuk siap bayar: Paling lambat tanggal 20. Setelah itu, dana mulai disalurkan ke rekening guru.
Khusus bulan Desember, jadwal penyaluran akan disesuaikan dengan kebijakan akhir tahun anggaran. Guru disarankan memantau aplikasi Info GTK secara berkala setelah tanggal 20 setiap bulannya.
Dua Kategori Besaran TPG dan Syarat yang Wajib Dipenuhi
Besaran TPG yang diterima guru non-ASN tidak seragam. Guru yang memiliki Surat Keputusan (SK) Inpassing—pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik—akan menerima TPG setara gaji pokok PNS sesuai golongan pada SK tersebut. Sementara itu, guru tanpa SK Inpassing mendapatkan TPG sebesar Rp 2 juta per bulan.
Untuk bisa menerima tunjangan ini, guru non-ASN wajib memenuhi tujuh syarat utama: memiliki sertifikat pendidik sah dari Kemendikdasmen, tidak berstatus ASN, terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), aktif mengajar dengan beban kerja yang ditentukan, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga lain, serta tidak sedang menerima TPG dari Kementerian Agama atau mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Cara Cek Status Pencairan: Kode 08 Jadi Penanda Utama
Guru non-ASN dapat memantau status pencairan secara mandiri melalui portal Info GTK di laman https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/. Setelah login menggunakan akun masing-masing, langkah pertama adalah mengecek kode status pada Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP).
Kode 08 menjadi sinyal paling penting: artinya SK sudah terbit dan tunjangan siap dicairkan. Guru juga disarankan memantau riwayat penyaluran di bagian yang sama. Menurut Puslapdik, dana akan masuk ke rekening dalam waktu 13 hari kerja setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit. Pastikan rekening dalam status aktif agar proses transfer tidak gagal.
Jika mengalami kendala, guru dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui telepon 177, email Pengaduan@kemendikdasmen.go.id, atau situs https://ult.kemendikdasmen.go.id/.
Mengapa Skema Bulanan Ini Penting bagi Guru Daerah?
Perubahan skema pencairan menjadi bulanan menjawab keluhan panjang para guru non-ASN di daerah yang selama ini harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan haknya. Dengan kepastian jadwal hingga tanggal 20 setiap bulan, guru bisa merencanakan keuangan rumah tangga lebih baik. Namun, keberhasilan skema ini sangat bergantung pada disiplin sekolah dan dinas pendidikan dalam memperbarui data sebelum tenggat tanggal 10.
Bagi guru di wilayah terpencil yang akses internetnya terbatas, koordinasi dengan operator Dapodik di sekolah menjadi kunci agar data tidak terlambat diinput. Kemendikdasmen sendiri terus mendorong digitalisasi data pendidik untuk meminimalkan kesalahan administrasi yang kerap menghambat pencairan TPG di tahun-tahun sebelumnya.