BANDUNG — Kanwil Kemenhaj Jabar tidak hanya mengurus administrasi ibadah, tetapi kini mulai merambah pemberdayaan ekonomi masyarakat. Boy Hary Novian menginstruksikan jajarannya untuk berkolaborasi dengan travel, PPIU, dan KBIH agar rantai pasok jamaah haji dan umrah bisa dimasuki pelaku UMKM setempat.
Kewajiban Pasok Beras dan Bumbu dari Dalam Negeri
Salah satu kebijakan yang menjadi pintu masuk adalah kewajiban pemerintah agar komponen konsumsi jamaah di Tanah Suci, seperti beras dan bumbu-bumbuan, harus dipasok langsung dari Indonesia. "Kami akan mendorong para stakeholder penyelenggara haji dan umrah agar memanfaatkan dan melibatkan usaha masyarakat lokal," ujar Boy di Bandung, Ahad (19/7/2026).
400 Ribu Jamaah Umrah per Tahun, Ke Mana Uangnya Mengalir?
Boy menyebut potensi ekonomi dari sektor ini sangat besar. Setiap tahun, sekitar 400 ribu hingga 600 ribu warga Jabar berangkat umrah, ditambah puluhan ribu jamaah haji reguler. Jika setiap jamaah membelanjakan rata-rata Rp 5 juta untuk oleh-oleh dan kebutuhan di Arab Saudi, perputaran uang bisa mencapai triliunan rupiah. Sayangnya, sebagian besar uang itu tidak kembali ke ekonomi lokal.
Imbauan Prioritaskan Oleh-Oleh Dalam Negeri
Untuk menekan kebocoran devisa tersebut, Kemenhaj Jabar mengimbau jamaah agar membeli oleh-oleh sebelum berangkat atau dari produk Indonesia yang tersedia di Tanah Suci. "Potensi ini perlu dikelola secara optimal agar perputaran ekonomi tidak hanya terjadi di luar negeri, tetapi juga mampu memperkuat perekonomian masyarakat di daerah," tegas Boy.
Dampak bagi UMKM: Peluang Besar, Tantangan Sertifikasi
Langkah ini membuka peluang bagi produsen makanan, kerajinan, dan garmen lokal untuk menjadi pemasok tetap travel haji dan umrah. Namun, tantangan terbesar adalah standarisasi produk dan kemasan yang harus memenuhi ekspektasi jamaah. Kanwil Kemenhaj Jabar berencana memfasilitasi pertemuan antara pelaku UMKM dengan asosiasi travel guna menyamakan persepsi tentang kualitas dan volume produksi.
Apa Langkah Selanjutnya?
Dalam waktu dekat, Kemenhaj Jabar akan memetakan jumlah KBIH dan PPIU aktif di 27 kabupaten/kota. Data ini akan menjadi basis untuk mendorong kontrak kerja sama dengan koperasi dan sentra industri kecil. Jika berjalan, model ini bisa direplikasi oleh provinsi lain yang memiliki jumlah jamaah besar seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah.