JAKARTA — Kepatuhan bank terhadap instruksi resmi aparat penegak hukum (APH) menjadi kunci utama dalam mendukung efektivitas penyidikan kejahatan keuangan, terutama dalam hal penundaan transaksi atau pemblokiran sementara. Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menegaskan bahwa bank tidak memiliki kelonggaran untuk menolak perintah tersebut, meskipun ada ruang untuk melakukan verifikasi administratif.
“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.
Menurut Handi, bank harus mampu menyeimbangkan dua kewajiban utama: mematuhi proses hukum dan memastikan setiap langkah diambil sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini penting agar tindakan yang diambil tidak melanggar prinsip tata kelola perbankan yang baik.
Dia menjelaskan bahwa bank memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, terutama jika berkaitan dengan penyidikan kejahatan keuangan. Ini bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan yang diatur dalam regulasi.
“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.
Handi juga menyoroti perlunya panduan teknis yang lebih rinci dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelaksanaan perintah semacam ini. Menurutnya, kejelasan akan membantu bank dalam menjalankan kewajiban tanpa melanggar hak-hak nasabah.
“Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.
Dengan adanya prosedur yang terang, bank dapat membedakan antara menjalankan perintah hukum dan melakukan pemeriksaan kepatuhan secara mandiri. Ini memungkinkan proses penegakan hukum berjalan efektif tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian.
Hal itu sejalan dengan pernyataan OJK mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kasus Bank Mandiri, OJK menilai langkah bank telah mengacu pada regulasi yang ada.
OJK juga menekankan bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara yang berbeda dari pemblokiran rekening. Ini tidak berarti pemilik rekening telah terbukti melakukan tindak pidana, melainkan bagian dari proses penyelidikan yang sah.
Kejelasan ini penting bagi bank untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan memastikan kepatuhan pada hukum tetap berjalan seimbang dengan perlindungan hak nasabah.