Pencarian

Menkum: Putusan MK Pertegas Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Lapor Kasus Penghinaan

Senin, 17 Agustus 2026 • 02:05:31 WIB
Menkum: Putusan MK Pertegas Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Lapor Kasus Penghinaan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi kewenangan pelaporan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

JAWA BARAT — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi kewenangan pelaporan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dalam ketentuan baru itu, hanya Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berhak melaporkan dugaan pelecehan terhadap harkat dan martabat mereka.

Supratman menegaskan, mekanisme yang diputuskan MK pada dasarnya sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini berlaku. Namun, ia mengakui putusan tersebut memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibanding sebelumnya.

"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama, cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan," kata Supratman, Minggu (16/8/2026).

Menghapus Ruang Tafsir yang Membuat Gaduh

Selama ini, pasal penghinaan terhadap Presiden kerap menjadi perdebatan karena tidak jelasnya pihak yang berwenang mengajukan laporan. Akibatnya, setiap warga negara atau lembaga bisa melapor dengan interpretasi masing-masing, yang berpotensi memicu kriminalisasi.

Dengan adanya putusan MK, Supratman menilai persoalan tersebut tuntas. Laporan hanya bisa diajukan oleh orang yang merasa harga dirinya dicemarkan, bukan oleh pihak ketiga yang mengatasnamakan kepentingan umum.

"Jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan yang terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan," jelasnya.

Dukungan Pemerintah dan Dampaknya bagi Masyarakat

Menkum menilai putusan ini justru melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan pasal oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung. Dengan mekanisme yang lebih ketat, aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta menerima laporan dari sembarang orang.

"Saya rasa clear kok putusan MK-nya," pungkas Supratman.

Putusan ini juga memberikan sinyal kuat bahwa kebebasan berpendapat tetap dihormati selama tidak menyerang pribadi kepala negara secara langsung. Pihak yang merasa kritiknya dikriminalisasi kini punya pegangan hukum yang lebih jelas untuk membela diri.

Sejauh ini, belum ada permohonan uji materi lanjutan terkait pasal serupa. Pemerintah pun diminta segera menyesuaikan aturan turunan di KUHP agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi di lapangan.

Follow jabarklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: akurat.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks