BANDUNG — Sebanyak 1.066 nama yang terindikasi terlibat judi online tengah menjadi pekerjaan rumah besar bagi jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung. Namun, angka tersebut belum final dan masih berstatus data awal karena identitas yang tercantum merujuk pada alamat domisili warga, bukan data kepegawaian.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, menyatakan proses verifikasi menjadi langkah krusial untuk memastikan apakah nama-nama tersebut benar-benar ASN aktif atau warga biasa yang kebetulan berdomisili di Kabupaten Bandung.
“Belum tentu sejumlah 1.066 ini semuanya ASN Kabupaten Bandung,” kata Teguh di Kabupaten Bandung, Sabtu (22/8/2026).
Pencocokan Data dengan BKPSDM
Teguh menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan pencocokan data dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung. Proses ini dilakukan untuk memastikan status kepegawaian dari setiap nama yang masuk dalam daftar tersebut.
Setelah data diterima secara lengkap berdasarkan nama dan alamat, langkah selanjutnya adalah menyilangkan dengan basis data kepegawaian yang dimiliki BKPSDM. Hasil dari pencocokan ini akan menentukan langkah lanjutan yang diambil Pemkab Bandung.
Langkah Tegas Menunggu Hasil Verifikasi
Pemkab Bandung belum mengambil keputusan final terkait sanksi sebelum data dinyatakan valid. Sampai saat ini, fokus utama masih pada verifikasi administrasi untuk menghindari kesalahan sasaran dalam penindakan.
Persoalan judi online sendiri menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah. Instruksi presiden terkait pemberantasan judi online menuntut setiap instansi pemerintah untuk melakukan audit internal terhadap pegawainya masing-masing.
Hasil verifikasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkab Bandung untuk menentukan langkah pembinaan maupun sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Publik menunggu transparansi hasil verifikasi tersebut, terutama terkait jumlah ASN aktif yang benar-benar terbukti terlibat.