Pencarian

Mark Up Rp1 Triliun Pengadaan Motor Listrik BGN, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

Jumat, 05 Juni 2026 • 23:24:01 WIB
Mark Up Rp1 Triliun Pengadaan Motor Listrik BGN, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Kejaksaan Agung tetapkan tiga tersangka dalam kasus mark up pengadaan motor listrik BGN senilai Rp1 triliun.

JAWA BARAT — Kejagung mengungkap praktik mark up dalam pengadaan motor listrik untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 2025. Proyek senilai Rp1.035.515.297.908,02 ini seluruhnya telah dibayarkan ke PT YAT, perusahaan yang menurut penyidik tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.

Peran Tiga Tersangka dan Modus Intervensi KAK

Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah Dadan Hindayana (Kepala BGN), Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung (keduanya mantan Wakil Kepala BGN). Mereka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Akibat intervensi itu, KAK pengadaan barang dan jasa tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. "Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (3/6).

Data SiRUP dan Klaim Harga Per Unit

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Inaproc, BGN awalnya merencanakan pembelian 24.400 unit motor listrik. Namun realisasinya hanya 21.801 unit dengan anggaran yang tetap membengkak menjadi Rp1,03 triliun.

Pada Mei lalu, Dadan sempat membantah adanya mark up dengan menyebut harga pasar motor listrik Rp52 juta per unit sementara BGN membeli Rp42 juta. Klaim ini kemudian dibantah fakta penyidikan yang menemukan indikasi penggelembungan dana.

Menteri Keuangan Akui Kecolongan Sistem Anggaran

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Mei lalu mengaku kecolongan atas anggaran motor listrik BGN tersebut. Ia menyatakan sudah menolak pengajuan anggaran untuk 2025, namun ternyata sistem perangkat lunak Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan tetap memprosesnya.

Kejagung saat ini masih mendalami aliran dana dan menghitung kerugian negara secara pasti. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Kementerian Keuangan dan LKPP terus dilakukan untuk mengungkap siapa pihak di internal pemerintah yang meloloskan pengadaan ini.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks