JAWA BARAT — Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengumumkan program tersebut saat membuka Pesta Wirausaha Nasional 2026, Sabtu (20/6). Ia mengatakan fasilitasi gratis ini bertujuan memperluas akses pelaku usaha terhadap legalitas produk halal yang kini menjadi syarat penting di pasar domestik maupun global.
Dua Tahun Menuju Tenggat Wajib Sertifikasi Halal
Pemerintah memberikan masa transisi hingga Oktober 2026 bagi seluruh UMKM untuk mengantongi sertifikat halal. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang pelaksanaannya bertahap.
"Semangat Kementerian UMKM adalah memastikan setiap pemilik usaha dapat tumbuh dan berkembang melalui berbagai program dan layanan yang dihadirkan pemerintah," kata Maman dalam keterangan resmi yang dikutip ANTARA.
Menurutnya, kepemilikan sertifikasi halal menjadi faktor kunci untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pasar. Tanpa sertifikat ini, produk UMKM berpotensi tertutup dari rantai distribusi modern dan platform e-commerce tertentu.
Target Rasio Kewirausahaan dan Bonus Demografi
Program sertifikasi gratis ini hanya satu dari rangkaian kebijakan pemberdayaan UMKM. Pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan nasional mencapai 3,20 persen pada 2026 dan naik menjadi 3,60 persen pada 2029.
Maman menyebut sekitar 68 persen dari total populasi Indonesia yang mencapai 287 juta jiwa berada pada usia produktif. Kondisi ini dinilai sebagai peluang besar untuk mencetak lebih banyak wirausaha produktif dan berdaya saing.
Kementerian UMKM juga mengembangkan aplikasi Sapa UMKM sebagai platform layanan terpadu. Aplikasi ini dirancang menjangkau sekitar 57 juta UMKM di Indonesia untuk mengakses pembiayaan, perizinan, pelatihan, hingga informasi pengembangan usaha.
754 Inkubator Bisnis Siap Mendampingi
Selain sertifikasi dan platform digital, pemerintah menggandeng 754 lembaga inkubator bisnis yang tersebar di berbagai wilayah. Lembaga ini akan memberikan pendampingan bagi calon wirausaha, wirausaha pemula, startup, hingga pelaku UMKM yang sudah berjalan.
Maman menegaskan pemerintah terus memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui kemudahan akses legalitas usaha, pembiayaan, pelatihan, dan sertifikasi produk. Semua program ini dirancang saling terintegrasi agar pelaku UMKM naik kelas.
Hingga saat ini, BPJPH mencatat baru sebagian kecil dari total 64 juta pelaku UMKM yang memiliki sertifikat halal. Program gratis untuk 500 ribu usaha ini diharapkan mempercepat kepatuhan menjelang tenggat Oktober 2026.